Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/SEOJK.04/2022

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/SEOJK.04/2022

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/SEOJK.04/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penawaran Efek yang Bukan Merupakan Penawaran Umum

PERTIMBANGAN

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/SEOJK.04/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Sehubungan dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2021 tentang Penawaran yang Bukan Merupakan Penawaran Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 291, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6750), perlu mengatur mengenai pedoman pelaksanaan Penawaran Efek di atas nilai Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) yang bukan merupakan Penawaran Umum dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
33/SEOJK.04/2022

Tahun
2022

Tentang
SE OJK Tentang Pedoman Pelaksanaan Penawaran Efek yang Bukan Merupakan Penawaran Umum

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2022

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/SEOJK.04/2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (276.94 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber : PERATURAN

Reupload Via : Google Drive

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.