Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2020

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2020

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2020 Tentang Rencana Bisnis Lembaga Penjamin

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Sehubungan dengan Pasal 7 ayat (3), Pasal 14 ayat (5), Pasal 15 ayat (5), dan Pasal 19 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.05/2019 tentang Rencana Bisnis Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6392), perlu untuk mengatur cakupan rencana bisnis, bentuk dan susunan laporan realisasi rencana bisnis, bentuk dan susunan laporan pengawasan rencana bisnis, dan tata cara penyampaian rencana bisnis, penyesuaian rencana bisnis, perubahan rencana bisnis, laporan realisasi rencana bisnis, dan laporan pengawasan rencana bisnis lembaga penjamin dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
4/SEOJK.05/2020

Tahun
2020

Tentang
SE OJK Tentang Rencana Bisnis Lembaga Penjamin

Ditetapkan Tanggal
21 April 2020

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (467.83 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.