Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2021

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2021

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2021 Tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala dana Pensiun

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Sehubungan dengan amanat ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2018 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6195), perlu untuk mengatur ketentuan bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan berkala dana pensiun dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
4/SEOJK.05/2021

Tahun
2021

Tentang
SE OJK Tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala dana Pensiun

Ditetapkan Tanggal
21 Januari 2021

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (5.79 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.