Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/SEOJK.03/2017 Tentang Kegiatan Usaha dan Wilayah Jaringan Kantor Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Modal Inti
PERTIMBANGAN
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/SEOJK.03/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Wilayah Jaringan Kantor Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Modal Inti (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5849), selanjutnya disebut POJK Kegiatan Usaha dan Wilayah Jaringan Kantor BPR Berdasarkan Modal Inti, perlu untuk mengatur pelaksanaan mengenai kegiatan usaha dan wilayah jaringan kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berdasarkan modal inti dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
45/SEOJK.03/2017
Tahun
2017
Tentang
SE OJK Tentang Kegiatan Usaha dan Wilayah Jaringan Kantor Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Modal Inti
Ditetapkan Tanggal
19 Juli 2017
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/SEOJK.03/2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.