Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/SEOJK.03/2017

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/SEOJK.03/2017

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/SEOJK.03/2017 Tentang Kegiatan Usaha dan Wilayah Jaringan Kantor Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Modal Inti

PERTIMBANGAN

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/SEOJK.03/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Wilayah Jaringan Kantor Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Modal Inti (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5849), selanjutnya disebut POJK Kegiatan Usaha dan Wilayah Jaringan Kantor BPR Berdasarkan Modal Inti, perlu untuk mengatur pelaksanaan mengenai kegiatan usaha dan wilayah jaringan kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berdasarkan modal inti dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
45/SEOJK.03/2017

Tahun
2017

Tentang
SE OJK Tentang Kegiatan Usaha dan Wilayah Jaringan Kantor Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Modal Inti

Ditetapkan Tanggal
19 Juli 2017

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/SEOJK.03/2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.