Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2019 Tentang Bentuk, Susunan, dan Tata Cara Penyampaian Laporan Berkala bagi Pelaku Usaha Pergadaian dan Perusahaan Pergadaian
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sehubungan dengan amanat ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 35 ayat (7) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5913), perlu untuk mengatur mengenai bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan berkala bagi pelaku usaha pergadaian dan perusahaan pergadaian dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
SE OJK Tentang Bentuk, Susunan, dan Tata Cara Penyampaian Laporan Berkala bagi Pelaku Usaha Pergadaian dan Perusahaan Pergadaian
Ditetapkan Tanggal
6 Maret 2019
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2019 melalui link di bawah ini:
Download PDF (1.61 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.