Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2023

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2023

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2023 Tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

PERTIMBANGAN

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Sehubungan dengan amanat Pasal 112 ayat (6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1/OJK), perlu untuk mengatur lebih lanjut mengenai rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
5/SEOJK.05/2023

Tahun
2023

Tentang
SE OJK Tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Ditetapkan Tanggal
21 Februari 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2023 melalui link di bawah ini:

Download PDF (651.61 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber : PERATURAN

Reupload Via : Google Drive

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.