Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2023 Tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
PERTIMBANGAN
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sehubungan dengan amanat Pasal 112 ayat (6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1/OJK), perlu untuk mengatur lebih lanjut mengenai rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
SE OJK Tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Ditetapkan Tanggal
21 Februari 2023
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2023 melalui link di bawah ini:
Download PDF (651.61 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.