Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.04/2019 Tentang Pedoman Pembukaan Rekening Efek Nasabah dan Rekening dana Nasabah secara Elektronik Melalui Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Perantara Pedagang Efek
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.04/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sehubungan dengan ketentuan Angka 7 huruf a angka 2) Peraturan Nomor V.D.3, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-548/BL/2010 tanggal 28 Desember 2010 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Perantara Pedagang Efek dan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 41 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan serta mendukung percepatan pembukaan rekening Efek untuk meningkatkan basis investor di Pasar Modal, perlu diatur pedoman teknis pembukaan Rekening Efek Nasabah dan Rekening Dana Nasabah secara elektronik dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
SE OJK Tentang Pedoman Pembukaan Rekening Efek Nasabah dan Rekening dana Nasabah secara Elektronik Melalui Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Perantara Pedagang Efek
Ditetapkan Tanggal
20 Maret 2019
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.04/2019 melalui link di bawah ini:
Download PDF (224.25 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.