Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.03/2023
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.03/2023 Tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Perekonomian Rakyat Menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah
PERTIMBANGAN
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.03/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.03/2016 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5985), serta dalam rangka penyelarasan dengan ketentuan terkini dan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam proses perizinan atas perubahan kegiatan usaha Bank Perekonomian Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah, perlu untuk mengatur ketentuan mengenai perubahan kegiatan usaha Bank Perekonomian Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.