Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.04/2022 Tentang Tata Cara Pemeriksaan di Sektor Pasar Modal
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.04/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2018 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Sektor Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6287), perlu mengatur ketentuan pelaksanaan atas peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai tata cara pemeriksaan di sektor pasar modal dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
SE OJK Tentang Tata Cara Pemeriksaan di Sektor Pasar Modal
Ditetapkan Tanggal
25 Mei 2022
Berlaku Tanggal
25 Mei 2022
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.04/2022 melalui link di bawah ini:
Download PDF (286.27 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.