Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.03/2019 Tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Bank
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.03/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6285), selanjutnya disebut POJK Penilaian Kembali, perlu untuk mengatur pelaksanaan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dimaksud.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
9/SEOJK.03/2019
Tahun
2019
Tentang
SE OJK Tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Bank
Ditetapkan Tanggal
21 Juni 2019
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.03/2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.