Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.04/2023
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.04/2023 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/seojk.04/2018 Tentang Laporan Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi
PERTIMBANGAN
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.04/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
Dalam rangka pelaksanaan amanat Pasal 63 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi, OJK telah mengatur ketentuan terkait dengan pelaksanaan laporan penerapan tata kelola Manajer Investasi dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.04/2018.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi untuk mengatur lebih jelas terkait tugas, tanggung jawab, dan wewenang Dewan Pengawas Syariah. Selanjutnya, dalam rangka meningkatkan peran Dewan Pengawas Syariah dalam penerapan tata kelola, perlu adanya penilaian dan pembobotan Dewan Pengawas Syariah dan unit pengelolaan investasi syariah dalam laporan penerapan tata kelola Manajer Investasi Syariah dan Manajer Investasi yang memiliki unit pengelolaan investasi syariah.
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu untuk melakukan perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.04/2018 tentang Laporan Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan