Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2020
PERATURANPEDIA.COM – Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti bagi Pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (COVID-19)
SE Sekjen Kemendikbud Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti bagi Pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (COVID-19)
Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2020
Diundangkan Tanggal
00 0000
Berlaku Tanggal
00 0000
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2020 melalui link di bawah ini: