peraturanpedia.com – Surat Ketetapan Pajak
Surat Ketetapan Pajak adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terhutang, jumlah pengurangan pembayaran pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Surat Ketetapan Pajak, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983:
Bagian Tahun Pajak
Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu satu Tahun Pajak.
Surat Pemberitahuan
Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terhutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Surat Pemberitahuan Masa
Surat Pemberitahuan Masa adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk memberitahukan pajak yang terhutang dalam suatu Masa Pajak atau pada suatu saat.
Surat Pemberitahuan Tahunan
Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk memberitahukan pajak yang terhutang dalam suatu Tahun Pajak.