Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1947
Mengadakan Perubahan dan Tambahan Lembaran dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1947 dari Hal Permohonan Grasi
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1947
Peraturan Tentang Penyelenggaraan Rumah Negeri untuk Para Menteri
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1947
Instruksi untuk Wali-kota Diseluruh Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1947
Penyelenggaraan Tata Usaha Keuangan di Tiap-tiap Kementerian
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1947
Tunjangan kepada Bekas Pegawai Negeri Serta Janda dan Anak Piatunya.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1947
Ongkos Jalan untuk Pegawai Negeri, yang Melakukan Perjalanan Dinas
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1947
Pembentukan Badan Exploitasi Tambang Negara Sebagai Badan Pemerintahan Sentral yang Mengurus dan Mengatur Exploitasi Pertambangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1947
Mengurus Barang-barang yang di Rampas dan Barang-barang Bukti
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1947
Sumpah Jabatan untuk Hakim, Jaksa, Panitera Serta Panitera Pengganti
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1947
Mendirikan Kantor untuk Mengurus Perusahaan Perkebunan Milik Bangsa Asing yang Dikuasai oleh Negara