Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1947

Mengadakan Perubahan dan Tambahan Lembaran dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1947 dari Hal Permohonan Grasi

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1947

Peraturan Tentang Penyelenggaraan Rumah Negeri untuk Para Menteri

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1947

Instruksi untuk Wali-kota Diseluruh Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1947

Penyelenggaraan Tata Usaha Keuangan di Tiap-tiap Kementerian

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1947

Tunjangan kepada Bekas Pegawai Negeri Serta Janda dan Anak Piatunya.

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1947

Ongkos Jalan untuk Pegawai Negeri, yang Melakukan Perjalanan Dinas

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1947

Pembentukan Badan Exploitasi Tambang Negara Sebagai Badan Pemerintahan Sentral yang Mengurus dan Mengatur Exploitasi Pertambangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1947

Mengurus Barang-barang yang di Rampas dan Barang-barang Bukti

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1947

Sumpah Jabatan untuk Hakim, Jaksa, Panitera Serta Panitera Pengganti

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1947

Mendirikan Kantor untuk Mengurus Perusahaan Perkebunan Milik Bangsa Asing yang Dikuasai oleh Negara