Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1947
Pemerintahan di Sumatra, Sebagai Daerah Otonomi
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1947
Mengadakan Peraturan Permohonan Grasi yang Sesuai Dengan Keadaan Sekarang
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1947
Menghapuskan Larangan Keluar Masuk Barang dari dan ke Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1947
Peraturan untuk Memberi Ketentuan Tentang Kewargaan Negara Seseorang
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1947
Mengadakan Mahkamah Tentara Luar Biasa di Purwakarta, Sukabumi, Sibolga dan Kotaraja.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1947
Mengubah Bentuk Materai-tempel, Materai-dagang dan Materai-upah
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1947
Pembentukan Badan Industri Negara yang Berkewajiban Mengurus dan Mengatur Perindustrian
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1947
Menetapkan Tarif Bea Keluar