Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1947

Pemerintahan di Sumatra, Sebagai Daerah Otonomi

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1947

Mengadakan Peraturan Permohonan Grasi yang Sesuai Dengan Keadaan Sekarang

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1947

Menghapuskan Larangan Keluar Masuk Barang dari dan ke Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1947

Peraturan untuk Memberi Ketentuan Tentang Kewargaan Negara Seseorang

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1947

Mengadakan Mahkamah Tentara Luar Biasa di Purwakarta, Sukabumi, Sibolga dan Kotaraja.

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1947

Mengubah Bentuk Materai-tempel, Materai-dagang dan Materai-upah

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1947

Pembentukan Badan Industri Negara yang Berkewajiban Mengurus dan Mengatur Perindustrian

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1947

Menetapkan Tarif Bea Keluar