Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 24 Tahun 1983
Amar Putusan Pengadilan Tidak Perlu Memuat Kata-kata Untuk Dijual Lelang
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 23 Tahun 1983
Penetapan Declaratoir Pengadilan Negeri Berdasarkan Pasal 4 Undang-undang No.22 Tahun 1952
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 22 Tahun 1983
Pengertian Pembayaran Denda harus Seketika Dilunasi dalam Putusan Dilunasi dalam Putusan Acara Pemeriksaan Cepat
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 21 Tahun 1983
Batas Waktu Pengiriman Salinan Putusan pada Jaksa
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 20 Tahun 1983
Memori Kasasi Tambahan yang Diajukan di Luar Tenggang Waktu 14 Hari
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 19 Tahun 1983
Agar Akta Penerimaan Risalah Kasasi Selalu Diberikan Tembusannya kepada Pemohon Kasasi yang Bersangkutan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 18 Tahun 1983
Perkara yang Diperiksa Menurut Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan dalam Hal Ancaman Dendanya LebihdariRp. 7.500,-
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 17 Tahun 1983
Biaya Perkara Pidana
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 16 Tahun 1983
Istilah Segera Masuk Jangan Dipergunakan Lagi dalam Putusan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 15 Tahun 1983
Wewenang Pengadilan Negeri untuk Melaksanakan Sidang Praperadilan Terhadap Seorang yang Berstatus Militer