Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 24 Tahun 1983

Amar Putusan Pengadilan Tidak Perlu Memuat Kata-kata Untuk Dijual Lelang

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 23 Tahun 1983

Penetapan Declaratoir Pengadilan Negeri Berdasarkan Pasal 4 Undang-undang No.22 Tahun 1952

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 22 Tahun 1983

Pengertian Pembayaran Denda harus Seketika Dilunasi dalam Putusan Dilunasi dalam Putusan Acara Pemeriksaan Cepat

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 21 Tahun 1983

Batas Waktu Pengiriman Salinan Putusan pada Jaksa

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 20 Tahun 1983

Memori Kasasi Tambahan yang Diajukan di Luar Tenggang Waktu 14 Hari

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 19 Tahun 1983

Agar Akta Penerimaan Risalah Kasasi Selalu Diberikan Tembusannya kepada Pemohon Kasasi yang Bersangkutan

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 18 Tahun 1983

Perkara yang Diperiksa Menurut Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan dalam Hal Ancaman Dendanya LebihdariRp. 7.500,-

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 17 Tahun 1983

Biaya Perkara Pidana

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 16 Tahun 1983

Istilah Segera Masuk Jangan Dipergunakan Lagi dalam Putusan

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 15 Tahun 1983

Wewenang Pengadilan Negeri untuk Melaksanakan Sidang Praperadilan Terhadap Seorang yang Berstatus Militer