Fraksionasi Plasma

Fraksionasi Plasma adalah pemilahan derivat plasma menjadi produk plasma dengan menerapkan teknologi dalam pengolahan darah.

Forward Agreement (al-Muwa?adat li ?Aqd al-Sharf al-Fawri fi al-Mustaqbal)

Forward Agreement (al-Muwa?adat li ?Aqd al-Sharf al-Fawri fi al-Mustaqbal) yang selanjutnya disebut Forward Agreement adalah saling berjanji (muwa?adah) untuk melakukan transaksi yang bersifat tunai dalam

Forum Satu Data Bidang Kesehatan

Forum Satu Data Bidang Kesehatan adalah wadah komunikasi dan koordinasi Walidata Kesehatan dan Produsen Data Kesehatan untuk penyelenggaraan Satu Data Bidang Kesehatan.

Forum Penataan Ruang

Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan

Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak

Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disebut Forum Puspa adalah forum yang dibentuk untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mensejahterakan perempuan dan

Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan

Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan adalah forum koordinasi yang dibentuk untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Anggotanya terdiri atas Menteri Keuangan selaku koordinator merangkap anggota, Gubernur

Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah

Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah yang selanjutnya disebut Forkopimda adalah forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum.

Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme

Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme yang selanjutnya disingkat FKPT adalah forum yang dibentuk oleh BNPT di tingkat daerah sebagai mitra strategis BNPT dalam melaksanakan tugas koordinasi

Forum Anak

Forum Anak adalah wadah Partisipasi Anak di mana anggotanya merupakan perwakilan dari Kelompok Anak atau Kelompok Kegiatan Anak atau perseorangan, dan dibina oleh pemerintah, sebagai

Formasi Jabatan Notaris

Formasi Jabatan Notaris adalah penentuan jumlah Notaris yang dibutuhkan pada suatu Kabupaten/Kota.