Keputusan Menteri Agraria Nomor NO. Sk. 88/Depag/1965

Penghentian untuk Sementara Semua Kegiatan Anggauta-anggauta Panitya Landreform Pusat/daerah yang Mewakili Barisan Tani Indonesia (b.t.i.)

Keputusan Menteri Agraria Nomor Bm/3/36 Tahun 1965

Pengangkatan/penegasan Keanggautaan Badan Pertimbangan dan Pengawasan Pelaksanaan Landreform Pusat (disempurnakan)

Keputusan Menteri Agraria Nomor SK. 5/DEPAG/1965

Memperpanjang Jangka Waktu Pendaftaran Tersebut pada Surat Keputusan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor Sk.8/ka/1963 Bagi P.n.p.r. Wisayayasa

Keputusan Menteri Agraria Nomor NO Sk. 2/Depag/1965

Pemberhentian Wakil dari Persatuan Rakyat Tani (perta) dari Keanggautaan Badan Pertimbangan dan Pengawasan Pelaksanaan Landreform Pusat