Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP-88/M-PBUMN/1998

Sistem Perencanaan dan Pengendalian Bumn di Lingkungan Kantor Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia /badan Pembina Badan Usaha Milik Negara

Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP-23/M-BUMN/1998

Kewajiban Pelaporan dalam Rangka Keterbukaan Bagi Anggota Direksi, Komisaris Serta Pejabat Setingkat di Bawah Direksi pada Badan Usaha Milik Negara yang Berbentuk Perusahaan Perseroan (persero)