Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM.104/KP.110/MPEK/2012

Penunjukan Pejabat Pelaksana Anggaran Tahun 2012 pada Unit Pelaksana Teknis (upt) di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif