Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2005

Panitia Nasional Penyelenggara Pertemuan Khusus Para Pemimpin Negara-negara Asean, Negara-negara Lain, dan Organisasi-organisasi Internasional Mengenai Penanggulangan Akibat Bencana Gempa Bumi dan Tsunami