Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 47 Tahun 2019

Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi kepada Pejabat Fungsional, Auditor, Pejabat Pengawas Umum Pemerintahan Daerah dan Tambahan Penghasilan Kondisi Kerja Bagi Aparatur Pengawas Internal Pemerintah Dilingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti