Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-06/MEN/1993

Waktu Kerja 5 (lima) Hari Seminggu 8 (delapan) Jam Sehari

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-05/MEN/1993

Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran,pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1993

Jaminan Kecelakaan Kerja