Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-06/MEN/1993
Waktu Kerja 5 (lima) Hari Seminggu 8 (delapan) Jam Sehari
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-05/MEN/1993
Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran,pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1993
Jaminan Kecelakaan Kerja