Undang-Undang Darurat Nomor 18 Tahun 1955

Perubahan Jumlah Anggota Panitia Pemilihan Indonesia, Panitia Pemilihan dan Panitia Pemilihan Kabupaten

Undang-Undang Darurat Nomor 17 Tahun 1955

Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Peraturan-peraturan yang Dimaksud dalam Pasal 6 Undang-undang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi di Jawa

Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955

Pengubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi di Sumatera

Undang-Undang Darurat Nomor 15 Tahun 1955

Menghentikan Berlakunya Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1955 Tentang Mengadakan Opsenten Atas Cukai Bensin (lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 24)

Undang-Undang Darurat Nomor 14 Tahun 1955

Penunjukan Bagian Pembikinan Sera dan Vaksin dari pada Lembaga Pasteur di Bandung Menjadi Perusahaan Negara dalam Arti

Undang-Undang Darurat Nomor 13 Tahun 1955

Pencabutan dan Penggantian Undang-undang Nomor 14 Tahun 1953 (lembaran-negara 1953 Nomor44)

Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1955

Perobahan Pasal 4 Ayat 1 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1953 (lembaran-negara Nomor 42 Tahun 1953)

Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1955

Pengubahan Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 (lembaran-negara Nomor9 Tahun 1951) Tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil

Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1955

Pemungutan Sumbangan dari Pabrikan-pabrikan Rokok Bagi

Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1955

Penyaluran Kredit Guna Pembangunan Perindustrian dalam Sektor Partikelir