Teraan Sidik Jari

peraturanpedia.com – Teraan Sidik Jari

Teraan Sidik Jari adalah hasil reproduksi tapak jari baik yang sengaja diambil maupun bekas yang ditinggalkan pada benda karena pernah tersentuh dengan kulit telapak tangan/kaki.

Referensi :
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2024
Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum di Bidang Daktiloskopi

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Teraan Sidik Jari, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2024:

Daktiloskopi
Daktiloskopi adalah ilmu pengetahuan khusus yang mempelajari sidik jari untuk keperluan identifikasi, pengenalan kembali identitas orang dengan cara mengamati titik dan garis yang terdapat pada guratan garis jari tangan dan/atau jari kaki ruas teratas.

Identifikasi Sidik Jari
Identifikasi Sidik Jari adalah pembubuhan tanda pada tiap kolom kartu teraan sidik jari yang menunjukkan hasil analisa dari petugas fungsional daktiloskopi mengenai bentuk pokok, jumlah bilangan garis, atau tarikan garis.

Sidik Jari
Sidik Jari adalah pola atau lukisan garis ruas paling atas jari tangan seseorang yang dimiliki seseorang dari sejak lahir sampai dengan meninggal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.