peraturanpedia.com – Transfer Rupiah
Transfer Rupiah adalah pemindahan sejumlah dana rupiah yang ditujukan kepada penerima dana untuk kepentingan Bank ataupun nasabah Bank, baik melalui setoran tunai maupun pemindahbukuan antarrekening pada Bank yang sama atau Bank yang berbeda, yang menyebabkan bertambahnya saldo rekening rupiah penerima dana.
Referensi :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/7/PBI/2022
Transaksi di Pasar Valuta Asing
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Transfer Rupiah, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/7/PBI/2022:
Pasar Valuta Asing
Pasar Valuta Asing adalah bagian dari Pasar Uang yang berkaitan dengan kegiatan transaksi yang melibatkan pertukaran mata uang dari 2 (dua) negara yang berbeda, namun tidak termasuk penukaran bank notes yang diselenggarakan oleh kegiatan usaha penukaran valuta asing.