PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1957 Tentang Pengubahan Jumlah Maksimum Anggota Dewan Pemerintah Daerah Peralihan Yang Dimaksud dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1956 (Lembaran-negara Nomor 30 Tahun 1956) tentang Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan
UU Darurat Tentang Pengubahan Jumlah Maksimum Anggota Dewan Pemerintah Daerah Peralihan Yang Dimaksud dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1956 (Lembaran-negara Nomor 30 Tahun 1956) tentang Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan
Ditetapkan Tanggal
16 Januari 1957
Diundangkan Tanggal
17 Januari 1957
Berlaku Tanggal
01 Juli 1956
Sumber
STATUS PERATURAN
Mengubah :
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1956 tentang Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan
Download Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1957 melalui link di bawah ini: