PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1951 Tentang Pencabutan Kembali Gaji Militer Tahun 1950
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
10 Tahun 1951
Tahun
1951
Tentang
UU Darurat Tentang Pencabutan Kembali Gaji Militer Tahun 1950
Ditetapkan Tanggal
23 Juli 1951
Diundangkan Tanggal
24 Juli 1951
Berlaku Tanggal
01 Januari 1951
Sumber
STATUS PERATURAN
Ditetapkan dengan :
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1955 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1951 tentang Pencabutan Peraturan Gaji Militer 1950, Seperti yang Termuat dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat Nomor5 Tahun 1950 dan Diubah dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat Nomor 27 Tahun 195o, Sebagai Undang-Undang
Mencabut :
- Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1950 tentang Peraturan Gaji Militer Tahun 1950, “Peraturan Gaji Militer Tahun 1950” (“P.G.M. 1950”)
- Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1950 tentang Mengubah Peraturan Gaji Militer 1950 (P.G.M. 1950)
Download Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1951 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://bphn.jdihn.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.