PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Darurat Nomor 14 Tahun 1957 Tentang Penetapan Untuk Pembebasan Bank Indonesia dari Kewajiban Yang Dimaksud dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 Selama 6 Bulan Setelah Berakhirnya Keputusan Dewan Moneter Tanggal 2 Pebruari 1957 Nomor 23 (Tambahan Lembaran-negara Nomor 1158, Berita Negara Tanggal 22 Pebruari 1957 Nomor 16 Tahun 1957) Yang Diadakan Berdasarkan Pasal 16 Ayat 3 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Undang-undang Nomor 11 Tahun 1953 Lembaran-negara Nomor 40 Tahun 1953)
UU Darurat Tentang Penetapan Untuk Pembebasan Bank Indonesia dari Kewajiban Yang Dimaksud dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 Selama 6 Bulan Setelah Berakhirnya Keputusan Dewan Moneter Tanggal 2 Pebruari 1957 Nomor 23 (Tambahan Lembaran-negara Nomor 1158, Berita Negara Tanggal 22 Pebruari 1957 Nomor 16 Tahun 1957) Yang Diadakan Berdasarkan Pasal 16 Ayat 3 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Undang-undang Nomor 11 Tahun 1953 Lembaran-negara Nomor 40 Tahun 1953)
Ditetapkan Tanggal
22 Mei 1957
Diundangkan Tanggal
06 Juni 1957
Berlaku Tanggal
30 April 1957
Sumber
STATUS PERATURAN
Mengubah :
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953 tentang Penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia
Download Undang-Undang Darurat Nomor 14 Tahun 1957 melalui link di bawah ini: