UU Darurat Tentang Penjualan Rumah-rumah Negeri Kepada Pegawai Negeri
Ditetapkan Tanggal
10 Oktober 1955
Diundangkan Tanggal
26 Oktober 1955
Berlaku Tanggal
26 Oktober 1955
Sumber
STATUS PERATURAN
Ditetapkan dengan :
Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1955 Tentang Penjualan Rumah-Rumah Negeri Kepada Pegawai Negeri Sebagai Undang-Undang
Mencabut :
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1955
Download Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1955 melalui link di bawah ini: