PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1954 Tentang Mencabut Sifat Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah dari Uang Kertas Pemerintah Yang Dikeluarkan Sebelum Penyerahan Kedaulatan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
2 Tahun 1954
Tahun
1954
Tentang
UU Darurat Tentang Mencabut Sifat Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah dari Uang Kertas Pemerintah Yang Dikeluarkan Sebelum Penyerahan Kedaulatan
Ditetapkan Tanggal
28 Desember 1953
Diundangkan Tanggal
04 Januari 1954
Berlaku Tanggal
01 Januari 1954
Sumber
STATUS PERATURAN
Ditetapkan dengan :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1955 tentang Penetapan “Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Nomor5 Tahun 1954) tentang Mencabut Sifat Sebagai Alat Pembayar yang Syah dari Uang Kertas Pemerintah yang Dikeluarkan Sebelum Penyerahan Kedaulatan” Sebagai Undang-Undang *)
Download Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1954 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://bphn.jdihn.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.