PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Darurat Nomor 25 Tahun 1951 Tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia 1948 Nomor 141)
UU Darurat Tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia 1948 Nomor 141)
Ditetapkan Tanggal
22 Desember 1951
Diundangkan Tanggal
31 Desember 1951
Berlaku Tanggal
01 Januari 1952
Sumber
STATUS PERATURAN
Ditetapkan dengan :
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1954 tentang Penetapan “Undang-Undang Darurat Nomor 25 Tahun 1951 (Lembaran-Negara Nomor 122 Tahun 1951) untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia Tahun 1948 Nomor141)” Sebagai Undang-Undang
Download Undang-Undang Darurat Nomor 25 Tahun 1951 melalui link di bawah ini: