Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (STBL. 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 drt. 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 6)
Ditetapkan dengan :
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1955 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1954 (Tentang Mengubah “Indonesische Comptabilteitswet” (Staatsblad 1925 Nomor 448) dan “Indonesische Bedrijvenwet” (Staatsblad 1927 Nomor 419) Sebagai Undang-Undang)
Download Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1954 melalui link di bawah ini: