PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1954 Tentang Guna Menetapkan Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Yang Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Indonesia 1948 Nomor 141) Untuk Selanjutnya
UU Darurat Tentang Guna Menetapkan Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Yang Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Indonesia 1948 Nomor 141) Untuk Selanjutnya
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 1953
Diundangkan Tanggal
07 Januari 1954
Berlaku Tanggal
01 Januari 1954
Sumber
STATUS PERATURAN
Ditetapkan dengan :
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1954
Download Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1954 melalui link di bawah ini: