PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1951 Tentang Tambahan Undang-undang Darurat Nr. 37 Tahun 1950, Mengenai Perubahan Ordonansi Pajak Peralihan 1944, Ordonansi Pajak Upah dan Ordonansi Pajak Kekayaan 1932
UU Darurat Tentang Tambahan Undang-undang Darurat Nr. 37 Tahun 1950, Mengenai Perubahan Ordonansi Pajak Peralihan 1944, Ordonansi Pajak Upah dan Ordonansi Pajak Kekayaan 1932
Ditetapkan Tanggal
19 Januari 1951
Diundangkan Tanggal
20 Januari 1951
Berlaku Tanggal
01 Januari 1951
Sumber
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Undang-Undang Darurat Nomor 15 Tahun 1951 tentang Penilaian dari Bagian-Bagian Pendapatan dan Kekayaan, Baik yang Diperoleh Maupun yang Berada dalam Uang Asing, Untuk Pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah, Pajak Perseroan dan Pajak Kekayaan dan Tentang Perubahan Pajak Peralihan 1944
Mengubah :
Undang-Undang Darurat Nomor 37 Tahun 1950 tentang Perubahan Pajak Peralihan 1944, Ordonansi Pajak dan Upah dan Ordonansi Pajak Kekayaan 1932
Download Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1951 melalui link di bawah ini: