PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1953 Tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia 1948 Nomor 141)
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
6 Tahun 1953
Tahun
1953
Tentang
UU Darurat Tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia 1948 Nomor 141)
Ditetapkan Tanggal
26 Februari 1953
Diundangkan Tanggal
09 Maret 1953
Berlaku Tanggal
01 Januari 1953
Sumber
STATUS PERATURAN
Ditetapkan dengan :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1954 tentang Penetapan “Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1953 (Lembaran-Negara Nomor 25 Tahun 1953) untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia Tahun 1948 Nomor 141)” Sebagai Undang-Undang
Download Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1953 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://bphn.jdihn.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.