Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1953

PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1953 Tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia 1948 Nomor 141)

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Jenis

Nomor
6 Tahun 1953

Tahun
1953

Tentang
UU Darurat Tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia 1948 Nomor 141)

Ditetapkan Tanggal
26 Februari 1953

Diundangkan Tanggal
09 Maret 1953

Berlaku Tanggal
01 Januari 1953

Sumber

STATUS PERATURAN

Ditetapkan dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1954 tentang Penetapan “Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1953 (Lembaran-Negara Nomor 25 Tahun 1953) untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia Tahun 1948 Nomor 141)” Sebagai Undang-Undang

Download Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1953 melalui link di bawah ini:

Download PDF (26.28 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://bphn.jdihn.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.