PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1957 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1951 tentang Pokok Pokok Pemerintahan Daerah 1956
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
6 Tahun 1957
Tahun
1957
Tentang
UU Darurat Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1951 tentang Pokok Pokok Pemerintahan Daerah 1956
Ditetapkan Tanggal
30 Januari 1957
Diundangkan Tanggal
04 Februari 1957
Berlaku Tanggal
04 Februari 1957
Sumber
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957
Download Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1957 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://bphn.jdihn.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.