PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1951 Tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukum Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad 1948 Nomor 141)
UU Darurat Tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukum Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad 1948 Nomor 141)
Ditetapkan Tanggal
28 Februari 1951
Diundangkan Tanggal
28 Februari 1951
Berlaku Tanggal
01 Januari 1951
Sumber
STATUS PERATURAN
Ditetapkan dengan :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1954 tentang Penetapan “Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1951 (Lembaran Negara No 26 Tahun 1951) Untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukum Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia Tahun 1948 No 141)” Sebagai Undang-Undang
Download Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1951 melalui link di bawah ini: