PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1954 Tentang Dasar Hukum Keputusan Kepala Daerah Ottonoom dalam Keadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/dewan Pemerintah Daerah Tidak Ada Atau Tidak Dapat Menjalankan Tugas Kewajibannya
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
7 Tahun 1954
Tahun
1954
Tentang
UU Darurat Tentang Dasar Hukum Keputusan Kepala Daerah Ottonoom dalam Keadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/dewan Pemerintah Daerah Tidak Ada Atau Tidak Dapat Menjalankan Tugas Kewajibannya
Ditetapkan Tanggal
21 April 1954
Diundangkan Tanggal
03 Mei 1954
Berlaku Tanggal
03 Mei 1954
Sumber
STATUS PERATURAN
Ditetapkan dengan :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1956 tentang Penetapan “Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1954 tentang Dasar Hukum Keputusan Kepala Daerah Otonom dalam Keadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Dewan Pemerintah Daerah Tidak Ada atau Tidak Dapat Menjalankan Tugas Kewajibannya” Sebagai Undang-Undang dan tentang Peraturan Pembagian Kekuasaan dalam Keadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Dewan Pemerintah Daerah Tidak Ada atau Tidak Dapat Menjalankan Tugas Kewajibannya
Download Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1954 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://bphn.jdihn.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.