Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1954

PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1954 Tentang Dasar Hukum Keputusan Kepala Daerah Ottonoom dalam Keadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/dewan Pemerintah Daerah Tidak Ada Atau Tidak Dapat Menjalankan Tugas Kewajibannya

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Jenis

Nomor
7 Tahun 1954

Tahun
1954

Tentang
UU Darurat Tentang Dasar Hukum Keputusan Kepala Daerah Ottonoom dalam Keadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/dewan Pemerintah Daerah Tidak Ada Atau Tidak Dapat Menjalankan Tugas Kewajibannya

Ditetapkan Tanggal
21 April 1954

Diundangkan Tanggal
03 Mei 1954

Berlaku Tanggal
03 Mei 1954

Sumber

STATUS PERATURAN

Ditetapkan dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1956 tentang Penetapan “Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1954 tentang Dasar Hukum Keputusan Kepala Daerah Otonom dalam Keadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Dewan Pemerintah Daerah Tidak Ada atau Tidak Dapat Menjalankan Tugas Kewajibannya” Sebagai Undang-Undang dan tentang Peraturan Pembagian Kekuasaan dalam Keadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Dewan Pemerintah Daerah Tidak Ada atau Tidak Dapat Menjalankan Tugas Kewajibannya

Download Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1954 melalui link di bawah ini:

Download PDF (33.89 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://bphn.jdihn.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.