UU Darurat Tentang Penyelesaian Hutang Negara di Zaman Peprgolakan
Ditetapkan Tanggal
26 Agustus 1952
Diundangkan Tanggal
27 Agustus 1952
Berlaku Tanggal
29 Oktober 1951
Sumber
STATUS PERATURAN
Ditetapkan dengan :
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1955 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Nomor 59 Tahun 1952) tentang Penyelesaian Hutang Negara di Zaman Revolusi Sebagai Undang-Undang
Download Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1952 melalui link di bawah ini: