Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1966

PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1966 Tentang Penarikan Diri Republik Indonesia dari Keanggotaan dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Jenis

Nomor
1 Tahun 1966

Tahun
1966

Tentang
UU Tentang Penarikan Diri Republik Indonesia dari Keanggotaan dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)

Ditetapkan Tanggal
14 Februari 1966

Diundangkan Tanggal
14 Februari 1966

Berlaku Tanggal
17 Agustus 1965

Sumber
LN. 1966/ No.10 , TLN NO. 2798 , LL SETNEG : 5 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam Dana Moneter Inernasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)

Mencabut :

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1954 tentang Keanggotaan Republik Indonesia dari Dana Moneter Internasional (International Monetery Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)

Download Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1966 melalui link di bawah ini:

Download PDF (38.1 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.