PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1966 Tentang Penarikan Diri Republik Indonesia dari Keanggotaan dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
1 Tahun 1966
Tahun
1966
Tentang
UU Tentang Penarikan Diri Republik Indonesia dari Keanggotaan dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)
Ditetapkan Tanggal
14 Februari 1966
Diundangkan Tanggal
14 Februari 1966
Berlaku Tanggal
17 Agustus 1965
Sumber
LN. 1966/ No.10 , TLN NO. 2798 , LL SETNEG : 5 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam Dana Moneter Inernasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1954 tentang Keanggotaan Republik Indonesia dari Dana Moneter Internasional (International Monetery Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)
Download Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1966 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.