Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1983 Tentang Pengesahan Perjanjian Antara RI dan Malaysia Tentang Rejim Hukum Negara Nusantara dan Hak-hak Malaysia di Laut Teritorial dan Perairan Nusantara Serta Ruang Udara di Atas Laut Teritorial, Perairan Nusantara dan Wilayah RI yang Terletak di Antara Malaysia Timur dan Malaysia Barat
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1983 ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa:
- bahwa dalam rangka memantapkan kedudukan negara Republik Indonesia sebagai Negara Nusantara, telah diadakan suatu Memorandum Pengertian Bersama antara Republik Indonesia dan Malaysia tentang asas Negara Nusantara dan telah ditandatangani diJakarta pada tanggal 27 Juli 1976
- bahwa sesuai dengan isi ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam Memorandum Pengertian Bersama antara Republik Indonesia dan Malaysia tersebut pada huruf a di atas perlu diadakan perjanjian antara kedua negara
- bahwa Perjanjian antara Republik Indonesia dan Malaysia tentang Rejim Hukum Negara Nusantara dan Hak-hak Malaysia di Laut Teritorial dan Perairan Nusantara serta Ruang Udara di atas Laut Teritorial, Perairan Nusantara dan Wilayah Republik Indonesia yang terletak di antara Malaysia Timur dan Malaysia Barat telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 25 Pebruari 1982
- bahwa Pemerintah Republik Indonesia memandang perlu mengesahkan Perjanjian tersebut pada huruf c di atas dengan Undang-Undang
DETAIL PERATURAN
Tentang
UU Tentang Pengesahan Perjanjian Antara RI dan Malaysia Tentang Rejim Hukum Negara Nusantara dan Hak-hak Malaysia di Laut Teritorial dan Perairan Nusantara Serta Ruang Udara di Atas Laut Teritorial, Perairan Nusantara dan Wilayah RI yang Terletak di Antara Malaysia Timur dan Malaysia Barat
Ditetapkan Tanggal
25 Februari 1983
Diundangkan Tanggal
25 Februari 1983
Sumber
LN.1983/NO.7, TLN.1983/NO.3248, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1983 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – UU Nomor 1 Tahun 1983
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.