Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005, telah terjadi berbagai perkembangan dan perubahan keadaan yang sangat mendasar baik di dalam maupun di luar negeri yang mengakibatkan perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal yang berdampak sangat signifikan terhadap pelaksanaan APBN 2005;
  2. bahwa untuk melaksanakan langkah-langkah kedaruratan dalam penanggulangan bencana alam gempa bumi dan tsunami, serta pembangunan kembali wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Nias, Sumatera Utara (Sumut), diperlukan dukungan pembiayaan yang sangat besar, yang perlu ditampung dalam perubahan atas anggaran pendapatan dan belanja negara;
  3. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung, yang pendanaannya belum tertampung dalam APBN 2005, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya untuk pelaksanaan Pilkada tahun 2005, sebagian pendanaannya dibiayai melalui dana APBN;
  4. bahwa dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBN 2005, perlu segera dilakukan penyesuaian secara parsial atas berbagai sasaran pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber-sumber pembiayaan anggaran, agar menjadi lebih realistis dan mampu mendukung pencapaian sasaran-sasaran pembangunan ekonomi tahun 2005 dan jangka menengah, baik dalam rangka penyediaan lapangan kerja baru maupun pengurangan jumlah penduduk miskin secara bertahap sesuai dengan program pembangunan nasional;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d dan e, perlu menetapkan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005;
  6. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara harus dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, serta azas manfaat;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
1 Tahun 2005

Tahun
2005

Tentang
UU Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005

Ditetapkan Tanggal
11 Juli 2005

Diundangkan Tanggal
11 Juli 2005

Berlaku Tanggal
01 Januari 2005

Sumber
LN.2005/NO.61, LL SETNEG : 8 HLM

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005

Mengubah :

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005

Download Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.