Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2008 yang diundangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007, pelaksanaannya perlu dilakukan pemeriksaan dan dipertanggungjawabkan sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, terhadap pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2008 telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 30, dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008, pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2008 harus ditetapkan dengan Undang-Undang;
- bahwa pembahasan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah dan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sesuai Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 35/DPD/2009 tanggal 28 September 2009;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
1 Tahun 2010
Tahun
2010
Tentang
UU Tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008
Ditetapkan Tanggal
01 April 2010
Diundangkan Tanggal
01 April 2010
Berlaku Tanggal
01 April 2010
Sumber
LN. 2010/ No. 58 , TLN NO. 5124 , LL SETNEG : 8 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.