Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pengesahan Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir (Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, salah satu tujuan pembentukan Negara Republik Indonesia adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional berkomitmen untuk mendukung upaya perlucutan senjata dan non-proliferasi senjata nuklir;
- bahwa dalam rangka melaksanakan komitmen tersebut, Pemerintah Negara Republik Indonesia telah menandatangani Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir (Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty) pada tanggal 24 September 1996 di New York, Amerika Serikat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mengesahkan Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir (Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty) dengan Undang-Undang;
DETAIL PERATURAN
Tentang
UU Tentang Pengesahan Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir (Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty)
Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2012
Diundangkan Tanggal
04 Januari 2012
Berlaku Tanggal
04 Januari 2012
Sumber
LN.2012/No. 1, TLN No. 5269, LL SETNEG: 3 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – UU Nomor 1 Tahun 2012
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.