Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menumbuhkembangkan perekonomian rakyat menjadi tangguh, berdaya, dan mandiri yang berdampak kepada peningkatan perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional;
- bahwa masih terdapat kesenjangan antara permintaan dan ketersediaan atas layanan jasa keuangan mikro yang memfasilitasi masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah, yang bertujuan untuk memberdayakan ekonomi masyarakat;
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan memenuhi kebutuhan layanan keuangan terhadap masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah, kegiatan layanan jasa keuangan mikro dan kelembagaannya perlu diatur secara lebih komprehensif sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Lembaga Keuangan Mikro;
DETAIL PERATURAN
Tentang
UU Tentang Lembaga Keuangan Mikro
Ditetapkan Tanggal
08 Januari 2013
Diundangkan Tanggal
08 Januari 2013
Berlaku Tanggal
08 Januari 2015
Sumber
LN.2013/No. 12, TLN No. 5394, LL SETNEG: 18 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.