Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan kegiatan kemanusiaan negara membentuk perhimpunan nasional yang menggunakan Lambang Kepalangmerahan sebagai tanda pelindung dan tanda pengenal;
  2. bahwa dengan telah diratifikasinya Konvensi Jenewa Tahun 1949 dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun l958 tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949, mewajibkan negara untuk menerapkannya dalam sistem hukum nasional;
  3. bahwa pengaturan mengenai Kepalangmerahan belum diatur dalam suatu Undang-Undang;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kepalangmerahan;
  5. bahwa kegiatan kemanusiaan berupaya untuk mendukung tujuan negara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk menciptakan ketertiban dunia dan berkeadilan sosial;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
1 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
UU Tentang Kepalangmerahan

Ditetapkan Tanggal
09 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
09 Januari 2018

Berlaku Tanggal
09 Januari 2018

Sumber
LN.2018/No. 4, TLN No.6180, LL SETNEG : 35 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.