Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan kegiatan kemanusiaan negara membentuk perhimpunan nasional yang menggunakan Lambang Kepalangmerahan sebagai tanda pelindung dan tanda pengenal;
- bahwa dengan telah diratifikasinya Konvensi Jenewa Tahun 1949 dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun l958 tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949, mewajibkan negara untuk menerapkannya dalam sistem hukum nasional;
- bahwa pengaturan mengenai Kepalangmerahan belum diatur dalam suatu Undang-Undang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kepalangmerahan;
- bahwa kegiatan kemanusiaan berupaya untuk mendukung tujuan negara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk menciptakan ketertiban dunia dan berkeadilan sosial;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
1 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
UU Tentang Kepalangmerahan
Ditetapkan Tanggal
09 Januari 2018
Diundangkan Tanggal
09 Januari 2018
Berlaku Tanggal
09 Januari 2018
Sumber
LN.2018/No. 4, TLN No.6180, LL SETNEG : 35 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.