Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1947

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1947

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1947 Tentang Pencabutan Pasal 31 ke II dari Aturan Bea Meterai 1921 (stbl. 1921 No.498)

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1947

EntitasPemerintah Pusat
JenisUndang-Undang (UU)
Nomor10 Tahun 1947
Tahun1947
TentangUU Tentang Pencabutan Pasal 31 ke II dari Aturan Bea Meterai 1921 (stbl. 1921 No.498)
Tanggal Ditetapkan05 Mei 1947
Tanggal Diundangkan05 Mei 1947
Berlaku Tanggal
Sumber

Download Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1947 melalui link di bawah ini:

Download PDF (43.56 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.