PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1952 Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Tambahan Pokok Bea (Opsenten) atas Bea-Bea Masuk Selama Tahun 1951 (Undang-Undang Darurat Nr 39 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang
UU Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Tambahan Pokok Bea (Opsenten) atas Bea-Bea Masuk Selama Tahun 1951 (Undang-Undang Darurat Nr 39 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang
Ditetapkan Tanggal
11 Agustus 1952
Diundangkan Tanggal
21 Agustus 1952
Berlaku Tanggal
21 Agustus 1952
Sumber
LN.1952/NO.55, LL SETNEG : 2 HLM.
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1952 tentang Perubahan Berselang dari Jumlah Opsenten atas Beberapa Pos dari Tarip Bea-Bea Masuk
Download Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1952 melalui link di bawah ini: